SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Beberapa Teknik Dasar Seo Blog Untuk Pemula

Bagi pemula, mungkin perlu basic atau dasar untuk mempelajari SEO. Belajar SEO ( Search engine optimization ) untuk blogger pemula memang harus dibedakan dengan pembelajaran SEO tingkat lanjut.

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Pengertian Sosiologi Keluarga dan Fungsi Keluarga

Sosiologi keluarga adalah ilmu yang mengkaji tentang realitas sosiologis dari interaksi, pola, bentuk dan perubahan dalam lembaga keluarga, juga pengaruh perubahan/pergeseran masyarakat terhadap keluarga dan berpengaruh sistem dalam keluarga terhadap masyarakat secara umum.

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.

Dalam pengertian sosiologis, secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama.

 Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Pengertian Keluarga

Menurut Sigmund Freud, pada dasarnya keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa menurut beliau keluarga merupakan manifestasi dari pada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami isteri.

Maka dapat difahami bahwa Pengertian Keluarga adalah sekumpulan orang (rumah tangga) yang memiliki hubungan darah atau perkawinan atau menyediakan terselenggaranya fungsi-fungsi instrumental mendasar dan fungsi-fungsi ekspresif keluarga bagi para anggotanya yang berada dalam suatu jaringan.

Fitzpatrick (2004), memberikan pengertian keluarga dengan cara meninjaunya berdasarkan tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu.

Pengertian Keluarga secara Struktural: Keluarga didefenisikan berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota dari keluarga, seperti orang tua, anak, dan kerabat lainnya.

Pengertian Keluarga secara Fungsional: Defenisi ini memfokuskan pada tugas-tugas yang dilakukan oleh keluarga, Keluarga didefenisikan dengan penekanan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsi-fungsi psikososial.

Pengertian Keluarga secara Transaksional: Defenisi ini memfokuskan pada bagaimana keluarga melaksanakan fungsinya.

Pengertian lainnya tentang definisi keluarga menurut para ahli tentang keluarga

Duvall dan Logan ( 1986 ) : Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga.

Bailon dan Maglaya ( 1978 ) : Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi.

Departemen Kesehatan RI ( 1988 ) : Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Narwoko dan Suyanto, (2004) : Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang.

FUNGSI KELUARGA
Adapun fungsi-fungsi keluarga yang berhubungan dengan sistem sosial yang luas adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Reproduksi
Keluarga pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai generasi penerus, yang dalam arti bahwa sesungguhnya setiap keluarga mempunyai keinginan untuk memounyai anak dalam mempertahankan kelangsungan keturunan keluarga tersebut.

2. Fungsi Sosialisasi
Sosialisasi ialah proses belajar, bersikap, berperilaku, dan berkehendak mengenai aturan-aturan, norma-norma dan tata nilai di dalam kelompoknya.

3. Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan cinta dan kasih, dalam arti bahwa di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Sehingga terdapat ikatan batin yang kuat di dalam keluarga.

4. Fungsi Proteksi atau Perlindungan
Keluarga juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram.

5. Fungsi Ekonomi
Keluarga mempunyai fungsi sebagai alat ekonomi untuk mencari nafkah dan mengatur keluarganya. Di dalam keluarga juga terdapat kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi dan konsumsi.

6. Fungsi Religius
Keluarga mempunyai fungsi untuk meletakkan dan menanamkan dasar-dasar agama bagi anak dan anggota keluarga.

7. Fungsi Pendidikan
Keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal. Fungsi ini juga untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitynya.

8. Fungsi Rekreasi
Keluarga mempunyai fungsi untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi anggota keluarganya.

9. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa.

Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga

  1. Keluarga Inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga Besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
  3. Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
  4. Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
  5. Keluarga Berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
  6. Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
Referensi 

http://citrarhmdn.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-bentuk-fungsi-peranan-dan.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/04/pengertian-keluarga-definisi-menurut-para-ahli.html
http://sosiologimuchibbur.blogspot.co.id/2013/01/sosiologi-keluarga.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=538306476223079&id=250848961635500

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Jumat, Februari 12, 2016

Pengertian Sosiologi Hukum Dan Ruang lingkup

Ilmu hukum merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki banyak cabang pembahasan. Salah satu diantara cabang dari ilmu hukum ini dikenal dengan istilah ilmu sosiologi hukum. Cabang ilmu ini, mulai dipelajari manusia sejak tahun 60an.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.




Pemgertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya

Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis

R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial .

Objek utama kajian Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998: 19:32) ialah sebagai berikut :

Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.

Objek utama Sosiologi Hukum lainnya adalah stratifikasi, stratifikasi yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnorm-nya, melainkan stratifikasi dalam sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.

Objek utama lain dari kajian Sosiologi Hukum adalah pembahasan tentang perubahan, yang mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya.

Salah satu persepsi penting dari kajian sosiologi hukum ialah perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam hal ini direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
Berdasarkan fenomena ini, Menurut Achmad Ali lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berarti bahwa hukum sebagai alat untuk secara sadar mengubah masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karenanya, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial diupayakan pengoptimalan efektivitas hukum pun menjadi salah satu topik bahasan sosiologi hukum.

Menurut Gerald Turkel, pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologi hukum yaitu :

  1. pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
  2. pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam the social world mereka;
  3. pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum tentang hukum itu dibuat dan kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Soiologi Hukum Sebagai Ilmu

Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.

1.Filsa. fat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
  • Grundnorm (dasar social daripada hukum)
  • Konstitusi
  • Undang-undang dan kebiasaan
  • Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
  • Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
  • Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
  • Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
  • Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.

3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum

Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
  • Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
  •  Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata)
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
  • Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
  • Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
  • Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
  •   Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Kegunaan Sosiologi Hukum:
  1. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
  2. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
  3. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
  4. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
  5. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

  1.  Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
  2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas.

Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Senin, November 23, 2015

Prof. Dr. Selo Soemardjan: Bapak Sosiologi Indonesia

Kalau Anda mengaku mahasiswa sosiologi pasti sudah tahu Prof. Dr. Selo Soemardjan, ya beliau adalah salah satu tokoh sosiologi atau bapak sosiologi Indonesia. Nama Lengkap Kanjeng Pangeran Haryo Prof. Dr. Selo Soemardjan adalah tokoh pendidikan dan pemerintahan Indonesia.

Beliau Penerima Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah ini dan sekaligus dekan pertama Fakulitas Pengetahuan Kemasyarakatan kini (Fisip-UI).

Selo Soemardjan ini adalah sosok yang sangat disiplin selalu memberi sifat teladan yang nyata. Berkat beliau masyarakat mendapatkan bekal ilmu penegetahuan.

Prof. Dr. Selo Soemardjan Selain sosok yang disiplin dia juga seorang sosok berintegritas, yang komitmen sosial yang tinggi dan sulit untuk diam. Tidak suka memerintah ia juga memeberikan tauladan kepada orang disekitarnya.

Selama hidupnya Selo Soemardjan  pernah berkarier

  • sebagai pegawai kesultanan/Pemerintahan Daerah Yogyakarta,
  • Kepala Staf Sipil Gubernur Jakarta Raya, 
  • Kepala Sekertaris Staf Keamanan Kabinet Perdana Menteri ,
  • Sekretaris Wakil Presiden RI Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978), 
  • Asisten Wakil Presiden Urusan Kesejahteraan Rakyat (1978-1983) 
  • dan staf ahli Presiden HM Soeharto, 
  • Kepala Biro III Sekretariat Negara merangkap Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan,

Nama Selo di peroleh setelah menjadi camat di Kabupaten Kulonprogo. Saat menjadi camat inilah ia merasa mengawali kariernya sebagai bapak sosiologi. (Wikipedia).

Ia dikenal sebagai Bapak Sosiologi Indonesia setelah tahun 1959-- sesuai meraih gelar doktornya di Cornrll University, AS. Ia kemudian tetap melanjutkan mengajar sosiologi di Universitas Indonesia. Sebagai Ilmuan Selo memiliki beberapa karya tulisan yang sudah dipublikasikan diantaranya Social "Changes In Yogyakarta" dan "Gerakan 10 Mei 1963" di Sukabumi. Penelitian terakhir berjudul "Desentralisasi pemerintahan". Wasalam (www.irwantea.com)

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Selasa, Oktober 27, 2015

Pengertian Gerakan Sosial & Macam-macam Gerakan Sosial

Gerakan social (bahasa Inggris:social movement) adalah aktifitas social berupa gerakan sejenis tindakan sekelompok yang merupakan kelompok informal yang berbentuk organisasi, berjumlah besar atau individu yang secara spesifik berfokus pada suatu isu-isu social atau politik dengan melaksanakan, menolak atau mengkampanyekan sebuah perubahan social.






Macam-macam Gerakan Sosial
 1.Gerakan Protes.
Gerakan protes adalah gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang sejumlah kondisi sosial yang ada. Ini adalah jenis yang paling umum dari gerakan sosial di sebagian besar negara industri.  misalnya, gerakan ini diwakili oleh gerakan hak-hak sipil, gerakan feminis, gerakan hak kaum gay, gerakan antinuklir, gerakan perdamaian.

2.Gerakan Regresif atau disebut juga Gerakan Resistensi.
Gerakan Regresif ini adalah gerakan sosial yang bertujuan membalikkan perubahan sosial atau menentang sebuah gerakan protes.
Misalnya, adalah gerakan antifeminis yang menentang perubahan dalam peran dan status perempuan. Contoh lain adalah gerakan moral, yang menentang tren ke arah kebebasan seksual yang lebih besar. 
3. Gerakan Religius.
 Gerakan religius dapat dirumuskan sebagai gerakan sosial yang berkaitan dengan isu-isu spiritual atau hal-hal yang gaib (supernatural), yang menentang atau mengusulkan alternatif terhadap beberapa aspek dari agama atau tatanan kultural yang dominan.

4.Gerakan Komunal, atau ada juga yang menyebut Gerakan Utopia.
Gerakan komunal adalah gerakan sosial yang berusaha melakukan perubahan lewat contoh-contoh, dengan membangun sebuah masyarakat model di kalangan sebuah kelompok kecil.
Seperti: membangun rumah kolektif, yang secara populer dikenal sebagai komune (communes), di mana orang tinggal bersama, berbagi sumberdaya dan kerja secara merata, dan mendasarkan hidupnya pada prinsip kesamaan (equality).
5. Gerakan Perpindahan.
Orang yang kecewa mungkin saja melakukan perpindahan. Ketika banyak orang pindah ke suatu tempat pada waktu bersamaan, ini disebut gerakan perpindahan sosial (migratory social movement).
Contohnya: migrasi orang Irlandia ke Amerika setelah terjadinya panen kentang, serta kembalinya orang Yahudi ke Israel, yang dikenal dengan istilah Gerakan Zionisme.
6. Gerakan Ekspresif.
Jika orang tak mampu pindah secara mudah dan mengubah keadaan secara mudah, mereka mungkin mengubah sikap.
Melalui gerakan ekspresif, orang mengubah reaksi mereka terhadap realitas, bukannya berupaya mengubah realitas itu sendiri.
 Banyak ragam gerakan ekspresif, mulai dari musik, busana, sampai bentuk yang serius, semacam gerakan keagamaan dan aliran kepercayaan.

7. Kultus Personal.
 Kultus personal biasanya terjadi dalam kombinasi dengan jenis-jenis gerakan lain. Gerakan sosial jenis ini berpusat pada satu orang, biasanya adalah individu yang kharismatis, dan diperlakukan oleh anggota gerakan seperti dewa. Kultus personal ini tampaknya umum di kalangan gerakan-gerakan politik revolusioner atau religius. #Catatan Kuliah Gerakan Sosial

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Selasa, Oktober 13, 2015

Akibat Revolusi Perancis Bagi Perancis Maupun Bagi Dunia


Semangat Revolusi Perancis dengan cepat menjalar dan membawa pengaruh yang luas dalam berbagai bidang. Akibat revolusi Perancis, baik bagi Perancis maupun bagi dunia dapat dirinci sebagai berikut :

#Bagi Perancis

1.  Bidang politik
  • Nasionalisme menjadi diperkuat dan mencapai puncak pada masa pemerintahan Kaisar Napoleon.
  • Undang-Undang Dasar merupakan kekuasaan tertinggi
  • Timbulnya pengertian republik. Mula-mula revolusi Perancis bersifat liberal (1789-1792), kemudian bersifat radikal (1792-1795). Dalam masa radikal inilah pemerintahan disusun secara republik. Pemerintahan raja dianggap dianggap kurang tepat karena secara turun temurun. Timbullah ide republik yang kepala negara dipilih oleh rakyat.
  • Timbulnya ide tentang aksi revolusioner, yaitu penggunaan kekuatan rakyat dalam revolusi
2.  Bidang ekonomi
  • Kapitalisme berkembang karena yang berkuasa adalah golongan borjuis.
  • Petani menjadi pemilik tanah, bukan lagi penyewa tanah.
  • Penghapusan sistem pajak feodal.
  • Penghapusan gilda dan berkembang perdagangan bebas.
  • Timbulnya industri besar. Hal ini dimungkinkan karena Napoleon banyak memberi subsidi pada industri-industri besar.
3.  Bidang sosial
  • Dihapuskannya feodalisme.
  • Adanya susunan masyarakat yang baru, yakni petani, buruh, golongan pertengahan, dan kapitalis.
  • Terciptanya bangsawan baru dalam masyarakat bukan karena keturunan, tapi karena berjasa pada negara.
  • Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
 # Bagi Dunia.

1. Bidang Politik
  • Tersebarnya paham liberalisme ke berbagai negara di Eropa.
  • Semboyan Revolusi Perancis “Liberte, Egalite, Fraternite” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan) menggema ke berbagai negara Eropa dan menjadi spirit dalam melawan raja-raja absolut.
  • Tersebarnya paham demokrasi.
  • Nasionalisme di Eropa timbul sebagai akibat tindakan sewenang-wenang Napoleon terhadap negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya berhasil dikuasai.
  • Aksi revolusioner di Perancis dalam masa revolusi ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.
2. Bidang Ekonomi
  • Berkembangnya industri-industri di Eropa.
  • Kehidupan perdagangan beralih dari daerah pantai Eropa ke pedalaman.
  • Inggris kehilangan pasar di Eropa.
3. Bidang Sosial
  • Penghapusan feodalisme.
  • Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
  • Code Napoleon digunakan oleh masyarakat Eropa. Belanda menerapkannya hingga tahun 1838, Jerman sampai tahun 1910. Code Napoleon besar pengaruhnya dalam hukum di negara-negara Eropa.
Doc. Catatan Kuliah Pribadai.


Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Minggu, Oktober 11, 2015

Ahli Sosiologi : Semua Agama Mengajarkan Kasih

Menurut Ahli sosiologi dari Universitas Nasional, Nia Elvina, di Jakarta, Minggu, mengungkapkan, di antara berbagai cara, secara sosiologis, penanaman paham untuk tujuan yang keliru melalui agama itu sangat strategis, karena menyentuh hal yang sangat esensial dalam masyarakat yakni keyakinan. (utama.seru.com)

"Secara esensi, semua ajaran agama pada dasarnya mengajarkan kasih sayang terhadap sesama manusia,"

Bila ada ajaran yang mengatasnamakan agama tertentu lalu mengajarkan hal-hal di luar akidah itu, maka perlu dicurigai ada susupan radikal di dalamnya.

Setiap agama itu mengajarkan tentang persaudaraan dan damai serta kasih sayang sesama manusia. Jika suatu paham mengatasnamakan nilai di luar itu, maka itu disebut radikal, "Misalnya ada pernyataan atau ajakan bahwa manusia boleh mengancam dan mengintimidasi umat lain atau melakukan kekerasan kepada umat lain, dan sebagainya. Itu sudah masuk paham radikal,"

Guna mencegah umat terjebak dalam paham radikal seperti ini, kata dia, peran ulama dan pemuka atau pemimpin agama amat diperlukan. Merekalah yang harus menggembalakan umat agar jangan sampai tergoda dan terjebak paham radikal yang menyesatkan.

Peranan ulama juga harus dioptimalkan. Fungsi lembaga agama tidak sempit.
Penguatan pendidikan agama di sekolah-sekolah pun menjadi upaya mengantisipasi paham radikalisme menyusup ke masyarakat. "Pencegahan yang paling efektif adalah lewat pendidikan," tutur Nia.

Dan yang paling utama, program pembangunan masyarakat oleh pemerintah itu harus segera dilaksanakan. "Karena selama masih banyak masyarakat kita yang miskin masih sangat rentan dengan paham radikal,"

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Agustus 27, 2015

Sosiologi: Manfaat Sosiologi Hukum

 Manfaat Sosiologi HukumSosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. 

Ada dua pendapat utama tentang perspektif sosiologi hukum secara umum( J. van Houtte 1970:57)

1. Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global artinya sosiolgi hukum harus menghasilkan suatu sintesa anatara hukum sebagaisarana organisasisosial dan sebagai sarana dari keadilan.

2. Sosiologi hukum berguna justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan. Masalah pengkaidahan sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyrakatyang menuju pembentukan hukum baik melauli keputusan penguasa maupun melalui keputusan bersama dari warga masyrakat terutama yang menyangkut hukumyang mengatur.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama :

  1. Dapat diperoleh kemampuan- kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya.
  2.  Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan  keadaan tertentu. 
  3.  Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan efaluasiterhadapefektifitashukumdalammasyrakat.
Kegunaan kegunaan umum tersebut diatas secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Pada taraf organisasidalammasyarakat
  • Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum.
  • Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhiisi atau substansi hukum.
  • Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukumdan penegakkannya.
2. PadaTarafGolongan dalammasyarakat
  • Pengungkapan golongan-golongan yang menentukan didalampembentukan danpenerapanhukum.
  • Golongan-golongan dalam masyarkat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Pada taraf Individual
  • Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku warga masyarakat.
  • Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dario para penegakhukumdalammelaksankan fungsinya.
  • Kepatuhan dari warga masyrakat terhadap hukum baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban- kewajiban,hak-hak, maupun perilaku yangteratur. Wasalam (http://www.irwanteasosial.com/).*****

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Juli 02, 2015

Pengertian Tentang Gender

Kata Gender dalam bahasa Indonesia di ambil dari bahsa Inggris. Menurut kamus, tidak secara jelas dibedakan penegertian seex dan gender. Echols dan Shadily menyebutkan gender berarti jenis kelamin.

Gender adalah perbedaan yang tampak pada laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku.

Menurut Woomen's Studies Encyclopedia, gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilkau, mentalitas dan karakteristik semosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Halary M. Lips dalam bukunya berjudul "Sex and Gender; an Introduction" menyebutkan gender sebagai harapan-harapan budaya pada laki-laki dan perempuan.

Perbedaan antara seks (jenis kelamin) dan Gender.
                                                       SEKS                                           

  1. Biologis
  2. Pemberian Tuhan (Kodrat)
  3. Kodrat (alami)
  4. Tidak dapat diubah
  5. Peran Seks : Laki-laki: ProduksiPerempuan: Reproduksi (haid, hamil, melahirkan, menyusui dsb.)
                                                     GENDER
  1. Kultur, adat istiadat
  2. Bentukan setelah lahrdiajarkan melalui sosialisasi internalisasi
  3. Konstruksi sosial
  4. Dapat dubah (dinamis)
  5. Peran  Gender : Memasak, mencuci, merawat anak dan orang tua, mendidik anak, dsb)



Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Mei 21, 2015

Pengertian Sosiologi Komunikasi

Menurutu Soerjono Soekanto, sosiologi komunikasi merupakan kekhususan sosiologi untuk mempelajari interaksi sosial, yaitu suatu hubungan atau komunikasi yang menimbulkan proses saling pengaruh memengaruhi antara para individu, individu dengan kelompok maupun antarkelompok.

Menurut Soekanto, sosiologi komunikasi juga ada kaitannya dengan public speaking, yaitu bagaimana seseorang berbicara kepada publik.

Proses interaksi sosial yang terjadi di masyarakat kita merupakan salah satu aspek yang dipelajari dalam sosiologi komunikasi. Interaksi sosial merupakan hubungan yang dinamis baik antara perorangan atau kelompok. Menurut Soerjono Soekanto proses interaksi sosial akan terjadi bila ada:
Adanya Kontak Sosial (contact)
Adanya komunikas

Kata kontak berasal dari bahasa latin yaitu con atau cum (yang artinya bersama-sama) dan tango (yang artinya menyentuh). Secara fisik kontak baru terjadi jika ada terjadi hubungan badaniah, namun secara gejala sosial tidak perlu terjadi hubungan badaniah, karena kita sebagai manusia mempunyai akal budi yang memungkinkan kita untuk melakukan kontak dengan cara lain seperti berbicara, tersenyum, atau memberikan gesture seperti salam, melambaikan tangan, dll.

Dengan perkembangan teknologi pada era modern ini, yang memungkinkan kita untuk melakukan kontak tanpa melakukan hubungan badaniah, maka dapat dikatakan hubungan badaniah tidak lagi menjadi syarat utama sebuah kontak.

Kontak sosial dapat berlangsung dalam tiga bentuk yaitu:

Antara orang perorangan, misalnya apabila anak kecil mempelajari kebiasaan di keluarganya. Proses ini dinamakan sosialisasi, yaitu sebuah tindakan dimana seorang anggota baru kelompok sosial mempelajari lingkungan sosialnya agar bisa masuk sebagai anggota.

Antara orang perorangan dengan kelompok, atau sebaliknya. Misalnya seorang calon anggota partai harus mengikuti pelatihan kaderisasi partai, agar bisa menjadi bagian dalam anggota partai tersebut.

Antara suatu kelompok dengan kelompok manusia lainnya, contohnya adalah hubungan bilateral antara dua negara, atau bahkan konflik bersenjata antara dua negara yang bertikai. Mereka masing-masing mewakili suatu kelompok masyarakat yang diakui secara global sebagai sebuah kesatuan negara.

Terjadinya sebuah kontak tidak hanya terjadi ketika kita melakukan tindakan tersebut, namun melainkan juga reaksi atas tanggapan tersebut. Kontak sosial dapat bersifta positif atau negative. Jika positif maka kontak tersebut akan mengarah pada kerja sama sedangkan jika kontak negative maka akan terjadi konflik atau pertikaian. Aspek kedua dalam proses interaksi sosial dalam sosiologi komunikasi adalah komunikasi itu sendiri.

Komunikasi di dalam masyarakat dibagi menjadi 5 jenis: 
Komunikasi antar pribadi
Komunikas kelompok
Komunikasi organisasi
Komunikasi sosial
Komunikasi massa

Komunikasi antar pribadi adalah komunikasi yang dilakukan antara individu manusia dengan individu lainnya. Komunikasi ini bisa berbentuk secara langsung (tanpa perantara) atau tidak langsung (melalui perantara). Contohnya adalah berbincang melalui tatap mula, surat menyurat, percakapan telepon, dll.

Komunikasi Kelompok memfokuskan pembahasannnya kepada interaksi orang-orang dalam kelompok-kelompok kecil. Komunikasi kelompok juga melibatkan komunikasi antar pribadi.

Bahasannya berupa bahasan teoritis meliputi dinamika kelompok, efisiensi dan efektivitas
penyampaian informasi dalam kelompok, pola dan bentuk interaksi, serta pembuatan keputusan
Komunikasi organisasi menunjuk pada pola dan bentuk komunikasi yang terjadi dalam konteks dan jaringan organisasi.

Komunikasi organisasi melibatkan bentuk-bentuk komunikasi antar pribadi dan komunikasi kelompok. Pembahasannya meliputi struktur dan fungsi organisasi, hubungan antar manusia, bentuk organisasi, serta kebudayaan organisasi

Komunikasi sosial adalah salah satu bentuk komunikasi yang lebih intensif, dimana komunikasi terjadi secara langsung antara komunikator dan komunikan, sehingga komunikasi berlangsung dua arah dan lebih diarahkan kepada pencapaian suatu penyatuan integrasi sosial. Komunikasi sosial sekaligus sebagai proses sosialisasi pencapaian nilai dan norma serta stabilitas sosial yang kemudian akan diterapkan ke masyarakat.

Komunikasi massa menurut McQuail adalah komunikasi yang berlangsung pada tingkat masyarakat luas. Pada tingkat ini masyarakat mendapatkan arus komunikasi massa dari media massa sebagai mediumnya.

Ciri-ciri utama komunikasi massa adalah:
Sumbernya adalah organisasi formal dan professional
Pesannya beragam dan dapat diperkirakan
Pesan diproses dan distandarisasi
Pesan sebagai produk memiliki nilai jual dan simbolik
Hubungan antara komunikan bersifat satu arah, bersifat impersonal, non moral dan kalkulatif
Ranah sosiologi komunikasi berada pada wilayah individu, kelompok, masyarakat dan sistem dunia.

Ranah sosiologi komunikasi berbeda dengan objek sosiologi secara umum dan tidak mengambil objek komunikasi secara utuh, akan tetapi sosiologi komunikas lebih menjadi jembatan antara dua ilmu ini dengan mengambil kajian sosiologi tentang bagaimana interaksi sosial terjadi dan menariknya kedalam kajian komunikasi yang terkait dengan itu terutama kajian studi media dan dampak perkembangan teknologi komunikasi.

Studi tentang sosiologi komunikasi bersifat lintas disiplin dan dapat terbuka dengan sumbangan ilmu lain seperti hukum, ekonomi, politik, dsb. Seiring dengan cepat perkembangan teknologi komunikasi, maka kendali arah perkembangan sosiologi komunikasi ditentukan oleh kemajuan teknologi komunikasi yang kemudian bisa mempengaruhi ranah-ranah sosial dan budaya masyarakat disekitarnya.

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Rabu, April 22, 2015

Elemen Dasar Proses & Struktur Ekonomi

Struktur pranata ekonomi pada dasarnya bervariasi dalam berbagai masyarakat bisa sederhana, 

bisa juga sulit tergantung kepada elemen dasar proses ekonomi yang ada dan kator-faktor yang menentukan struktur pranata ekonomi.

Secara Garis besar , ada beberapa faktor yang menentukan struktur pranata ekonomi yaitu :

1. Gathering atau pengumpulan adalah proses pengumpulan barang atau sumber daya alam dari lingkungannya. Berapa banyak yang dikumpulkan merupakan pencerminan dari tingkat teknologi, tingkat modal, sifat tenaga kerja, dan kemampuan masyarakat mengorganisasi elemen-elemen tersebut.

2. Production atau produksi adalah proses mengubah sumber daya alam menjadi barang-barang atau komoditi tertentu sehingga dapat digunakan oleh subsistem lainnya.

3. Distributing atau distribusi adalah proses pembagian barang dan komoditi pada subsistem-subsistem lainnya.

4.Servicing  atau jasa adalah organisasi dari elemen-elemen ekonomi yang tidak tercakap dalam proses produksi, tetapi diperlukan untuk menunjang proses ekonomi lainnya. Misalnya, bank.

Sementara yang dimaksud elemen dasar proses ekonomi yang mmepengaruhi variasi pranata ekonomi, yaitu :

Tanah. Tanah merupakan indicator untuk menentukan besarnya produksi dan pendapatan yang bakal diperoleh pemilik atau pengelola tanah itu.

Tenaga Kerja. Adalah elemen-elemen proses ekonomi yang mempunayi peranan dalam proses produksi. Menurut kay (1981), tenaga kerja terdiri dari dua unsur yaitu : jumlah dan kualitas.

Modal. Dalam pengertian ekonomi modal adalah barang atau uang yang bersama-sama elemen proses ekonomi lain terutama tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang-barang baru.

Teknologi. Secara umum yang dimaksud teknologi ialah pengetahuan tentang dunia dan lingkungan yang ada dalam kebudayaan suatu masyarakat.

Kewiraswastaan . Adalah struktur dan proses dalam masyarakat yang meningkatkan organisasi dan integrasi elemen-elemen dasar proses ekonomi.

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Sabtu, April 18, 2015
jurnalisme warga

 
Romeltea Media