SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Beberapa Teknik Dasar Seo Blog Untuk Pemula

Bagi pemula, mungkin perlu basic atau dasar untuk mempelajari SEO. Belajar SEO ( Search engine optimization ) untuk blogger pemula memang harus dibedakan dengan pembelajaran SEO tingkat lanjut.

Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Pengertian Sosiologi Keluarga dan Fungsi Keluarga

Sosiologi keluarga adalah ilmu yang mengkaji tentang realitas sosiologis dari interaksi, pola, bentuk dan perubahan dalam lembaga keluarga, juga pengaruh perubahan/pergeseran masyarakat terhadap keluarga dan berpengaruh sistem dalam keluarga terhadap masyarakat secara umum.

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.

Dalam pengertian sosiologis, secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama.

 Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Pengertian Keluarga

Menurut Sigmund Freud, pada dasarnya keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa menurut beliau keluarga merupakan manifestasi dari pada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami isteri.

Maka dapat difahami bahwa Pengertian Keluarga adalah sekumpulan orang (rumah tangga) yang memiliki hubungan darah atau perkawinan atau menyediakan terselenggaranya fungsi-fungsi instrumental mendasar dan fungsi-fungsi ekspresif keluarga bagi para anggotanya yang berada dalam suatu jaringan.

Fitzpatrick (2004), memberikan pengertian keluarga dengan cara meninjaunya berdasarkan tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu.

Pengertian Keluarga secara Struktural: Keluarga didefenisikan berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota dari keluarga, seperti orang tua, anak, dan kerabat lainnya.

Pengertian Keluarga secara Fungsional: Defenisi ini memfokuskan pada tugas-tugas yang dilakukan oleh keluarga, Keluarga didefenisikan dengan penekanan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsi-fungsi psikososial.

Pengertian Keluarga secara Transaksional: Defenisi ini memfokuskan pada bagaimana keluarga melaksanakan fungsinya.

Pengertian lainnya tentang definisi keluarga menurut para ahli tentang keluarga

Duvall dan Logan ( 1986 ) : Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga.

Bailon dan Maglaya ( 1978 ) : Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi.

Departemen Kesehatan RI ( 1988 ) : Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Narwoko dan Suyanto, (2004) : Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang.

FUNGSI KELUARGA
Adapun fungsi-fungsi keluarga yang berhubungan dengan sistem sosial yang luas adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Reproduksi
Keluarga pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai generasi penerus, yang dalam arti bahwa sesungguhnya setiap keluarga mempunyai keinginan untuk memounyai anak dalam mempertahankan kelangsungan keturunan keluarga tersebut.

2. Fungsi Sosialisasi
Sosialisasi ialah proses belajar, bersikap, berperilaku, dan berkehendak mengenai aturan-aturan, norma-norma dan tata nilai di dalam kelompoknya.

3. Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan cinta dan kasih, dalam arti bahwa di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Sehingga terdapat ikatan batin yang kuat di dalam keluarga.

4. Fungsi Proteksi atau Perlindungan
Keluarga juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram.

5. Fungsi Ekonomi
Keluarga mempunyai fungsi sebagai alat ekonomi untuk mencari nafkah dan mengatur keluarganya. Di dalam keluarga juga terdapat kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi dan konsumsi.

6. Fungsi Religius
Keluarga mempunyai fungsi untuk meletakkan dan menanamkan dasar-dasar agama bagi anak dan anggota keluarga.

7. Fungsi Pendidikan
Keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal. Fungsi ini juga untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitynya.

8. Fungsi Rekreasi
Keluarga mempunyai fungsi untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi anggota keluarganya.

9. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa.

Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga

  1. Keluarga Inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga Besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
  3. Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
  4. Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
  5. Keluarga Berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
  6. Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
Referensi 

http://citrarhmdn.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-bentuk-fungsi-peranan-dan.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/04/pengertian-keluarga-definisi-menurut-para-ahli.html
http://sosiologimuchibbur.blogspot.co.id/2013/01/sosiologi-keluarga.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=538306476223079&id=250848961635500

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Jumat, Februari 12, 2016

Pengertian Sosiologi Hukum Dan Ruang lingkup

Ilmu hukum merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki banyak cabang pembahasan. Salah satu diantara cabang dari ilmu hukum ini dikenal dengan istilah ilmu sosiologi hukum. Cabang ilmu ini, mulai dipelajari manusia sejak tahun 60an.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.




Pemgertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya

Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis

R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial .

Objek utama kajian Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998: 19:32) ialah sebagai berikut :

Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.

Objek utama Sosiologi Hukum lainnya adalah stratifikasi, stratifikasi yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnorm-nya, melainkan stratifikasi dalam sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.

Objek utama lain dari kajian Sosiologi Hukum adalah pembahasan tentang perubahan, yang mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya.

Salah satu persepsi penting dari kajian sosiologi hukum ialah perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam hal ini direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
Berdasarkan fenomena ini, Menurut Achmad Ali lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berarti bahwa hukum sebagai alat untuk secara sadar mengubah masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karenanya, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial diupayakan pengoptimalan efektivitas hukum pun menjadi salah satu topik bahasan sosiologi hukum.

Menurut Gerald Turkel, pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologi hukum yaitu :

  1. pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
  2. pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam the social world mereka;
  3. pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum tentang hukum itu dibuat dan kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Soiologi Hukum Sebagai Ilmu

Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.

1.Filsa. fat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
  • Grundnorm (dasar social daripada hukum)
  • Konstitusi
  • Undang-undang dan kebiasaan
  • Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
  • Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
  • Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
  • Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
  • Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.

3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum

Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
  • Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
  •  Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata)
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
  • Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
  • Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
  • Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
  •   Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Kegunaan Sosiologi Hukum:
  1. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
  2. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
  3. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
  4. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
  5. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

  1.  Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
  2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas.

Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Senin, November 23, 2015

Prof. Dr. Selo Soemardjan: Bapak Sosiologi Indonesia

Kalau Anda mengaku mahasiswa sosiologi pasti sudah tahu Prof. Dr. Selo Soemardjan, ya beliau adalah salah satu tokoh sosiologi atau bapak sosiologi Indonesia. Nama Lengkap Kanjeng Pangeran Haryo Prof. Dr. Selo Soemardjan adalah tokoh pendidikan dan pemerintahan Indonesia.

Beliau Penerima Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah ini dan sekaligus dekan pertama Fakulitas Pengetahuan Kemasyarakatan kini (Fisip-UI).

Selo Soemardjan ini adalah sosok yang sangat disiplin selalu memberi sifat teladan yang nyata. Berkat beliau masyarakat mendapatkan bekal ilmu penegetahuan.

Prof. Dr. Selo Soemardjan Selain sosok yang disiplin dia juga seorang sosok berintegritas, yang komitmen sosial yang tinggi dan sulit untuk diam. Tidak suka memerintah ia juga memeberikan tauladan kepada orang disekitarnya.

Selama hidupnya Selo Soemardjan  pernah berkarier

  • sebagai pegawai kesultanan/Pemerintahan Daerah Yogyakarta,
  • Kepala Staf Sipil Gubernur Jakarta Raya, 
  • Kepala Sekertaris Staf Keamanan Kabinet Perdana Menteri ,
  • Sekretaris Wakil Presiden RI Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978), 
  • Asisten Wakil Presiden Urusan Kesejahteraan Rakyat (1978-1983) 
  • dan staf ahli Presiden HM Soeharto, 
  • Kepala Biro III Sekretariat Negara merangkap Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan,

Nama Selo di peroleh setelah menjadi camat di Kabupaten Kulonprogo. Saat menjadi camat inilah ia merasa mengawali kariernya sebagai bapak sosiologi. (Wikipedia).

Ia dikenal sebagai Bapak Sosiologi Indonesia setelah tahun 1959-- sesuai meraih gelar doktornya di Cornrll University, AS. Ia kemudian tetap melanjutkan mengajar sosiologi di Universitas Indonesia. Sebagai Ilmuan Selo memiliki beberapa karya tulisan yang sudah dipublikasikan diantaranya Social "Changes In Yogyakarta" dan "Gerakan 10 Mei 1963" di Sukabumi. Penelitian terakhir berjudul "Desentralisasi pemerintahan". Wasalam (www.irwantea.com)

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Selasa, Oktober 27, 2015
jurnalisme warga

 
Romeltea Media