SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Pada umumnya ada dua kelompok warga Neagar dalam suatu Negara , yakni warga Negara yang memperoleh ststus kewarganegaraan stelsel pasif atau dikenal juga dengan warga negara by operation of low dan warga Negara yang memperoleh status kewarganegaraannya selalu stelse aktif atau dikenal dengan by registration.

Dalam undang-undang NO.62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia, yaitu.
  1. Karena kelahiran
  2. Karena pengangkatan
  3. Karena dikabulkannya permohonan
  4. Karena pewarganegaraan
  5. Karena perkawinan
  6. Karena turut ayah dan atau ibu
  7. Karena pernyataan.

Untuk memperoleh status kewargannegaraan  Indonesia iperlukan bukti-bukti sebagai berikut (Berdasarkan Undang-undang No. 62/1958).

  1. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta kelahiran
  2. Surat Bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengakuan anak asing dan peraturan pemerintah No. 67/1958, sesuai dengan  Surat Edaran Menteri kehakiman No. JB.32/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.
  3. Suart bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh  kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan  adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan  tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
  4. Surat bukti kewarganegaraan  untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri kehakiman N0. JB./116/22 tanggal 30 September 1958 tentang memeroleh /kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan. Wasalam (www.Irwanteasosial.com).***


Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Minggu, Maret 15, 2015
Print Friendly and PDF
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*
« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

1 comments:

You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)

jurnalisme warga

 
Romeltea Media