Pada umumnya ada dua kelompok warga Neagar dalam suatu Negara
, yakni warga Negara yang memperoleh ststus kewarganegaraan stelsel pasif atau
dikenal juga dengan warga negara by operation of low dan warga Negara yang
memperoleh status kewarganegaraannya selalu stelse aktif atau dikenal dengan by
registration.
Dalam undang-undang NO.62/1958 bahwa ada tujuh cara
memperoleh kewarga negaraan Indonesia, yaitu.
- Karena kelahiran
- Karena pengangkatan
- Karena dikabulkannya permohonan
- Karena pewarganegaraan
- Karena perkawinan
- Karena turut ayah dan atau ibu
- Karena pernyataan.
Untuk memperoleh status kewargannegaraan Indonesia iperlukan bukti-bukti sebagai
berikut (Berdasarkan Undang-undang No. 62/1958).
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran adalah dengan Akta kelahiran
- Surat Bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan adalah kutipan pernyataan sah buku catatan pengakuan anak asing dan peraturan pemerintah No. 67/1958, sesuai dengan Surat Edaran Menteri kehakiman No. JB.32/2/25, butir 6, tanggal 5 januari 1959.
- Suart bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan adalah petikan keputusan presiden tentang permohonan tersebut (tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).
- Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan adalah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri kehakiman N0. JB./116/22 tanggal 30 September 1958 tentang memeroleh /kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan. Wasalam (www.Irwanteasosial.com).***
apakah orang lokal juga perlu atau tidak mas ?
BalasHapus