SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Dewan Pers: Situs yang Diblokir Bukan Produk Jurnalistik

22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan produk jurnalistik. Alhasil, Dewan Pers tak dapat melindungi situs-situs tersebut sesuai payung hukum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.

Hampir semua media tidak pernah terdaftar di Dewan Pers. Beberapa mungkin pernah didaftarkan, beberapa juga pernah dilaporkan.

Situs yang pernah dilaporkan melakukan pelanggaran etik antara lain VOA Islam. "VOA-islam dilaporkan tidak mengetahui kode etik. Ketika diadu ke Dewan Pers, Dewan Pers mengadu kalau ini bukan UU Pers (yang dilanggar).

Selain VOA Islam, sejumlah situs juga pernah dilaporkan. Namun, Dewan Pers bersikukuh mereka bukan produk jurnalistik.
Sebelumnya, Badan Nasional Penganggulangan Terorisme (BNPT) merekomendasikan pemblokiran situs islam berdasarkan surat Nomror 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

 Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.

Atas dasar pemblokiran, sejumlah pemred telah menemui Dewan Pers sebelumnya. Namun, upaya mereka tersendat lantaran nihilnya administrasi situs mereka dalam daftar media di Dewan Pers.

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, April 23, 2015
Print Friendly and PDF
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*
« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 comments:

Posting Komentar

You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)

jurnalisme warga

 
Romeltea Media