#Bagi Perancis
1. Bidang politik
- Nasionalisme menjadi diperkuat dan mencapai puncak pada masa pemerintahan Kaisar Napoleon.
- Undang-Undang Dasar merupakan kekuasaan tertinggi
- Timbulnya pengertian republik. Mula-mula revolusi Perancis bersifat liberal (1789-1792), kemudian bersifat radikal (1792-1795). Dalam masa radikal inilah pemerintahan disusun secara republik. Pemerintahan raja dianggap dianggap kurang tepat karena secara turun temurun. Timbullah ide republik yang kepala negara dipilih oleh rakyat.
- Timbulnya ide tentang aksi revolusioner, yaitu penggunaan kekuatan rakyat dalam revolusi
- Kapitalisme berkembang karena yang berkuasa adalah golongan borjuis.
- Petani menjadi pemilik tanah, bukan lagi penyewa tanah.
- Penghapusan sistem pajak feodal.
- Penghapusan gilda dan berkembang perdagangan bebas.
- Timbulnya industri besar. Hal ini dimungkinkan karena Napoleon banyak memberi subsidi pada industri-industri besar.
- Dihapuskannya feodalisme.
- Adanya susunan masyarakat yang baru, yakni petani, buruh, golongan pertengahan, dan kapitalis.
- Terciptanya bangsawan baru dalam masyarakat bukan karena keturunan, tapi karena berjasa pada negara.
- Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
1. Bidang Politik
- Tersebarnya paham liberalisme ke berbagai negara di Eropa.
- Semboyan Revolusi Perancis “Liberte, Egalite, Fraternite” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan) menggema ke berbagai negara Eropa dan menjadi spirit dalam melawan raja-raja absolut.
- Tersebarnya paham demokrasi.
- Nasionalisme di Eropa timbul sebagai akibat tindakan sewenang-wenang Napoleon terhadap negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya berhasil dikuasai.
- Aksi revolusioner di Perancis dalam masa revolusi ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.
- Berkembangnya industri-industri di Eropa.
- Kehidupan perdagangan beralih dari daerah pantai Eropa ke pedalaman.
- Inggris kehilangan pasar di Eropa.
- Penghapusan feodalisme.
- Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
- Code Napoleon digunakan oleh masyarakat Eropa. Belanda menerapkannya hingga tahun 1838, Jerman sampai tahun 1910. Code Napoleon besar pengaruhnya dalam hukum di negara-negara Eropa.
Doc. Catatan Kuliah Pribadai.
0 comments:
Posting Komentar
You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)