Pada minggu lalu saya pernah membahas cara memperoleh bukti kewarganegaraan sekarang saya akan membahas Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia. Setelah seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara otomatis orang tersebut menjadi warga Negara.
Di Indonesia sendiri hak warga negaranya terhadap negaranya telah diatur dalam UUD 1945 Dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan deviasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantara hak-hak warga Negara adalah Hak Asasi Manusia yang rumusan lengkapnya dimuat dalam pasal 28 UUD 195 Hasil Amandemen kedua:
- Hak kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
- Bebas untuk berserikat dan berkumpul
- Ha katas pengakuan , jaminan , perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
- Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- Hak status kewarganegaraan.
- Sedangkan masalah kewajiban bagi setiap warga Negara misalnya adalah:
- Membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan warga
- Membela tanah air
- Membela pertahanan dan keamanaan Negara
- Menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan.
0 comments:
Posting Komentar
You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)