Pro dan kontra mengiringi pemblokiran sejumlah situs/wesite yang dituding menyebarkan paham radikalisme . Banyak yang mempertanyakan hal itu, tidak sedikit pula yang mendukungnya. Publik dibuat heboh , apalagi tak ada sosialisasi disini.
ATAS rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memerintahkan Internet Service Provider (ISP) memblokir 19 hingga 22 situs Islam. Awalnya, situs yang masuk daftar hitam BNPT ada 26.
Alasan Kementerian Kominfo memblokir situs/website tersebut "penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme".
Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution
mengatakan usulan pemblokiran tersebut merupakan hasil pengaduan dari
masyarakat yang kemudian dikaji oleh Tim Media Cyber BNPT.
Sejumlah situs/web tersebut selain mengajarkan paham radikal
juga mengajak mengkafirkan orang yang tak sepaham. Terkadang judul dan bagian
awal dari artikel yang ditayangkan oleh situs tersebut adalah hal-hal yang
bagus.
Pemblokiran terhadap situs tersebut dilakukan sebagai upaya
preventif untuk mencegah berkembangnya aksi terorisme. Wasalam (www.irwanteasosial.com).*
0 comments:
Posting Komentar
You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)