Sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Ada dua pendapat utama tentang perspektif sosiologi hukum secara umum( J. van Houtte 1970:57)
1. Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global artinya sosiolgi hukum harus menghasilkan suatu sintesa anatara hukum sebagaisarana organisasisosial dan sebagai sarana dari keadilan.
2. Sosiologi hukum berguna justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan. Masalah pengkaidahan sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyrakatyang menuju pembentukan hukum baik melauli keputusan penguasa maupun melalui keputusan bersama dari warga masyrakat terutama yang menyangkut hukumyang mengatur.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama :
- Dapat diperoleh kemampuan- kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya.
- Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan keadaan tertentu.
- Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan efaluasiterhadapefektifitashukumdalammasyrakat.
- Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum.
- Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhiisi atau substansi hukum.
- Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukumdan penegakkannya.
- Pengungkapan golongan-golongan yang menentukan didalampembentukan danpenerapanhukum.
- Golongan-golongan dalam masyarkat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
- Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku warga masyarakat.
- Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dario para penegakhukumdalammelaksankan fungsinya.
- Kepatuhan dari warga masyrakat terhadap hukum baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban- kewajiban,hak-hak, maupun perilaku yangteratur. Wasalam (http://www.irwanteasosial.com/).*****
0 comments:
Posting Komentar
You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)