SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Pengertian Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik

 Jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik
Menurut A.W. Widjaja, Pengertian Jurnalistik adalah suatu kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan cara menyiarkan berita maupun ulasannya mengenai berbagai peristiwa atau kejadian sehari-hari yang aktual dan faktual dalam waktu yang secepat-cepatnya.

Menurut Djen Amar, Pengertian Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan berita kepada orang banyak seluas-luasnya dengan secepat-ce
patnya.

Pengertian Jurnalistik menurut Onong Uchjana Effendy, Jurnalistik ialah kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat orang banyak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat.

Pengertian Jurnalistik menurut Fraser Bond adalah semua usaha di mana dan melalui mana berita-berita serta komentar-komentar mengenai suatu kejadian sampai kepada publik. Menurutnya, semua peristiwa di dunia yang kejadiannya menarik perhatian publik, serta merupakan pendapat, aksi, maupun buah pikiran akan merangsang seorang wartawan untuk meliputinya untuk dijadikan bahan berita.

Menurut Leslie Stephens, Pengertian Jurnalistik adalah penulisan mengenai hal-hal yang penting dan tidak penting dan tidak kita ketahui.

Pengertian Jurnalistik menurut pendapat Erik Hodgins, Jurnalistik ialah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir, yang selalu dapat dibuktikan.

MacDougall mengemukakan pengertian jurnalistik, Menurutnya Jurnalistik merupakan kegiatan untuk mengimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa.

Menurut Astrid S. Susanto, Pengertian Jurnalistik ialah kejadian pencatatan dan pelaporan serta penyebaran mengenai kejadian sehari-hari.

Pasal 7 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers menyatakan "Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik". Dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud dengan Kode Etik Jurnalistik adalah Kode Etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pengertian Kode Etik Jurnalistik

Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.

Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru..

Kode Etik Wartawan Indonesia

Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) dirumuskan, ditetapkan, dan ditandatangani 6 Agustus 1999 oleh 24 organisasi wartawan Indonesia di Bandung, lalu ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia oleh Dewan Pers --sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers-- melalui SK Dewan Pers No. 1/SK-DP/2000 tanggal 20 Juni 2000.

KEWI meliputi tujuh hal sebagai berikut:

  • Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar; 
  • Wartawan Indonesia menempuh tatacara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi; 
  • Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang, dan selalu meneliti kebenaran informasi serta tidak melakukan plagiat; 
  • Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila; 
  • Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi; 
  • Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan; 
  • Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. 

Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh organisasi yang dibentuk untuk itu.(Sumber) Wasalam (www.irwanteasosial.com)****

Download File Pdf Kode Etik Jurnalistik Disini

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Mei 28, 2015
Print Friendly and PDF
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*
« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 comments:

Posting Komentar

You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)

jurnalisme warga

 
Romeltea Media