SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Tayangan Infotainmen Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sepakat infotainment bukanlah berita. Produk infotainment tak bisa dimasukkan sebagai karya jurnalistik. Kebijakan ini makin memperjelas posisi infotainment.

Dalam buku Problematika Kemerdekaan Pers di Indonesia yang diterbitkan atas kerjasama Dewan Pers dan UNESCO Jakarta (Agustus, 2009), pakar komunikasi Sasa Djuarsa Sendjadja menulis, kebebasan berkreasi di dunia penyiaran membuahkan salah satu implikasi negatif, yakni maraknya tayangan infotainmen. Tayangan bergenre ini menonjolkan komodifikasi unsur popularitas, intrik, sensasi, dan seks.

“Dikaitkan dengan kaedah jurnalisme, secara teks book, tayangan tersebut masuk dalam kategori yellow journalism atau ‘jurnalisme kuning’,” tulis Sasa. “Tayangan ini sangat rentang melanggar etika jurnalisme dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS)”
 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berpendapat infotainment adalah karya jurnalistik. Para pemburu “gosip” infotainment pun bisa masuk menjadi anggota PWI. Kebalikannya Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  menolak. Menurut AJI, infotainment bukan berita karena proses pembuatan infotainment tidak dilakukan melalui kaidah jurnalistik yang benar.

Namun, PWI sepakat, produk jurnalisme dari infotainmen seringkali kebablasan, melanggar privacy, dan kerap kali mengabaikan fakta
Ormas Nahdlatul Ulama (NU) mengkategorikan infotainment sebagai ghibah (menggunjing) dan haram hukumnya. 
Menurut Doktor Komunikasi Massa Lulusan Universitas Indonesia Muharnetti Syas menegaskan tayangan infotainment bukan karya jurnalistik.  “Karena tidak memenuhi semua kriteria yang ditentukan sebagai produk jurnalistik,” ujarnya usai menjalani sidang terbuka di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, Selasa (13/07).

Kaidah dasar jurnalisme selalu mengatakan : berita harus berlandaskan fakta. Berita mesti berorientasi kepada kepentingan publik. Berita tak boleh menembus batas-batas privasi seseorang kecuali untuk kepentingan umum.

Tayangan infotainment banyak melanggar kode etik jurnalistik, karena menampilkan gosip atau isu bukan fakta yang ada. ''Infotainment banyak menayangkan hal tidak sesuai dengan fakta. Padahal karya jurnalistik berdasarkan fakta dan tidak mencampurkannya dengan opini

Tayangan infotainment hanya sebagai hiburan semata bagi pemirsa televisi, sehingga kurang bermanfaat bagi masyarakat. para pekerja di infotainment bukan wartawan, karena hasil kerjanya bukan produk jurnalistik. ''Hasil kerja infotainment hanya merupakan produksi infotainment. Wasalam (www.irwanteasosial.com).***

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Minggu, Juli 05, 2015
Print Friendly and PDF
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*
« Previous
« Prev Post
Next »
Next Post »

0 comments:

Posting Komentar

You comment, I'll visit back your blog. If you have one :)

jurnalisme warga

 
Romeltea Media