SELAMAT DATANG | About Us | Contact | Register | Sign In

Beberapa Teknik Dasar Seo Blog Untuk Pemula

Bagi pemula, mungkin perlu basic atau dasar untuk mempelajari SEO. Belajar SEO ( Search engine optimization ) untuk blogger pemula memang harus dibedakan dengan pembelajaran SEO tingkat lanjut.

Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Pengertian Sosiologi Keluarga dan Fungsi Keluarga

Sosiologi keluarga adalah ilmu yang mengkaji tentang realitas sosiologis dari interaksi, pola, bentuk dan perubahan dalam lembaga keluarga, juga pengaruh perubahan/pergeseran masyarakat terhadap keluarga dan berpengaruh sistem dalam keluarga terhadap masyarakat secara umum.

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota". Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.

Dalam pengertian sosiologis, secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama.

 Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Pengertian Keluarga

Menurut Sigmund Freud, pada dasarnya keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa menurut beliau keluarga merupakan manifestasi dari pada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami isteri.

Maka dapat difahami bahwa Pengertian Keluarga adalah sekumpulan orang (rumah tangga) yang memiliki hubungan darah atau perkawinan atau menyediakan terselenggaranya fungsi-fungsi instrumental mendasar dan fungsi-fungsi ekspresif keluarga bagi para anggotanya yang berada dalam suatu jaringan.

Fitzpatrick (2004), memberikan pengertian keluarga dengan cara meninjaunya berdasarkan tiga sudut pandang yang berbeda, yaitu.

Pengertian Keluarga secara Struktural: Keluarga didefenisikan berdasarkan kehadiran atau ketidakhadiran anggota dari keluarga, seperti orang tua, anak, dan kerabat lainnya.

Pengertian Keluarga secara Fungsional: Defenisi ini memfokuskan pada tugas-tugas yang dilakukan oleh keluarga, Keluarga didefenisikan dengan penekanan pada terpenuhinya tugas-tugas dan fungsi-fungsi psikososial.

Pengertian Keluarga secara Transaksional: Defenisi ini memfokuskan pada bagaimana keluarga melaksanakan fungsinya.

Pengertian lainnya tentang definisi keluarga menurut para ahli tentang keluarga

Duvall dan Logan ( 1986 ) : Keluarga adalah sekumpulan orang dengan ikatan perkawinan, kelahiran, dan adopsi yang bertujuan untuk menciptakan, mempertahankan budaya, dan meningkatkan perkembangan fisik, mental, emosional, serta sosial dari tiap anggota keluarga.

Bailon dan Maglaya ( 1978 ) : Keluarga adalah dua atau lebih individu yang hidup dalam satu rumah tangga karena adanya hubungan darah, perkawinan, atau adopsi.

Departemen Kesehatan RI ( 1988 ) : Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang berkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Narwoko dan Suyanto, (2004) : Keluarga adalah lembaga sosial dasar dari mana semua lembaga atau pranata sosial lainnya berkembang.

FUNGSI KELUARGA
Adapun fungsi-fungsi keluarga yang berhubungan dengan sistem sosial yang luas adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Reproduksi
Keluarga pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai generasi penerus, yang dalam arti bahwa sesungguhnya setiap keluarga mempunyai keinginan untuk memounyai anak dalam mempertahankan kelangsungan keturunan keluarga tersebut.

2. Fungsi Sosialisasi
Sosialisasi ialah proses belajar, bersikap, berperilaku, dan berkehendak mengenai aturan-aturan, norma-norma dan tata nilai di dalam kelompoknya.

3. Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan cinta dan kasih, dalam arti bahwa di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Sehingga terdapat ikatan batin yang kuat di dalam keluarga.

4. Fungsi Proteksi atau Perlindungan
Keluarga juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram.

5. Fungsi Ekonomi
Keluarga mempunyai fungsi sebagai alat ekonomi untuk mencari nafkah dan mengatur keluarganya. Di dalam keluarga juga terdapat kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi dan konsumsi.

6. Fungsi Religius
Keluarga mempunyai fungsi untuk meletakkan dan menanamkan dasar-dasar agama bagi anak dan anggota keluarga.

7. Fungsi Pendidikan
Keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal. Fungsi ini juga untuk mendidik anak mulai dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitynya.

8. Fungsi Rekreasi
Keluarga mempunyai fungsi untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi anggota keluarganya.

9. Fungsi Penentuan Status
Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa.

Berdasarkan Jenis Anggota Keluarga

  1. Keluarga Inti (Nuclear Family) adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak.
  2. Keluarga Besar (Extended Family) adalah keluarga inti ditambahkan dengan sanak saudara. Misalnya : kakak, nenek, keponakan, dan lain-lain.
  3. Keluarga Berantai (Serial Family) adalah keluarga yang terdiiri dari wanita dan pria yang menikah lebih dari satu kali dan merupakan satu keluarga inti.
  4. Keluarga Duda/janda (Single Family) dalah keluarga yang terjadi karena perceraian atau kematian.
  5. Keluarga Berkomposisi (Composite) adalah keluarga yang perkawinannya berpoligami dan hidup secara bersama.
  6. Keluarga Kabitas (Cahabitation) adalah dua orang yang terjadi tanpa pernikahan tetapi membentuk suatu keluarga.
Referensi 

http://citrarhmdn.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-bentuk-fungsi-peranan-dan.html
http://www.definisi-pengertian.com/2015/04/pengertian-keluarga-definisi-menurut-para-ahli.html
http://sosiologimuchibbur.blogspot.co.id/2013/01/sosiologi-keluarga.html
https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=538306476223079&id=250848961635500

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Jumat, Februari 12, 2016

Pengertian Sosiologi Hukum Dan Ruang lingkup

Ilmu hukum merupakan salah satu disiplin ilmu yang memiliki banyak cabang pembahasan. Salah satu diantara cabang dari ilmu hukum ini dikenal dengan istilah ilmu sosiologi hukum. Cabang ilmu ini, mulai dipelajari manusia sejak tahun 60an.

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.




Pemgertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Soerjono Soekanto dalam buku Mengenal Sosiologi Hukum, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 1989)Pengertian sosiologi hukum (sociology of law) adalah pengetahuan hukum terhadap pola prilaku masyarakat dalam konteks sosialnya

Satjipto rahardjo dalam buku Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung, 1982)
Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis

R.Otje Salman dalam buku Sosiologi Hukum : Suatu Pengantar, Penerbit Armico, Bandung, 1992)
Sosiologi hukum adalah suatu cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ikhwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat sehari-hari.

Soetandyo Wignjosoebroto Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksional dan sosialisasi organisasional, typikasi, abolisasi dan konstruksi sosial .

Objek utama kajian Sosiologi Hukum sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali (1998: 19:32) ialah sebagai berikut :

Menurut Donald Black dalam mengkaji hukum sebagai government social control, sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai suatu kaidah khusus yang berlaku serta dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat. Hukum dipandang sebagai suatu rujukan yang akan digunakan oleh pemerintah dalam hal melakukan pengendalian terhadap perilaku warga masyarakat.

Objek utama Sosiologi Hukum lainnya adalah stratifikasi, stratifikasi yang membahas sosiologi hukum bukanlah stratifikasi hukum seperti yang dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan teori grundnorm-nya, melainkan stratifikasi dalam sistem kemasyarakatan. Dalam hal ini dapat dibahas dampak adanya stratifikasi sosial terhadap hukum dan pelaksanaan hukum.

Objek utama lain dari kajian Sosiologi Hukum adalah pembahasan tentang perubahan, yang mencakup perubahan hukum dan perubahan masyarakat serta hubungan timbal balik di antara keduanya.

Salah satu persepsi penting dari kajian sosiologi hukum ialah perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat direkayasa, dalam hal ini direncanakan terlebih dahulu oleh pemerintah dengan menggunakan perangkat hukum sebagai alatnya.
Berdasarkan fenomena ini, Menurut Achmad Ali lahirlah konsep law as a tool of social engineering yang berarti bahwa hukum sebagai alat untuk secara sadar mengubah masyarakat atau hukum sebagai alat rekayasa sosial. Oleh karenanya, dalam upaya menggunakan hukum sebagai alat rekayasa sosial diupayakan pengoptimalan efektivitas hukum pun menjadi salah satu topik bahasan sosiologi hukum.

Menurut Gerald Turkel, pendekatan sosiologi hukum menyangkut hubungan hukum dengan moral dan logika internal hukum. Fokus utama pendekatan sosiologi hukum yaitu :

  1. pengaruh hukum terhadap perilaku sosial;
  2. pada kepercayaan-kepercayaan yang dianut oleh masyarakat dalam the social world mereka;
  3. pada organisasi sosial dan perkembangan sosial serta pranata hukum tentang hukum itu dibuat dan kondisi-kondisi sosial yang menimbulkan hukum.

Soiologi Hukum Sebagai Ilmu

Pada lahirnya sosiologi hukum dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi yang berorientasi dibidang hukum.

1.Filsa. fat hukum
Konsep yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
  • Grundnorm (dasar social daripada hukum)
  • Konstitusi
  • Undang-undang dan kebiasaan
  • Putusan badan pengadilan
Dalam filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosilogi hukum, diantaranya yaitu
  • Mazhab sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh da berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
  • Mazhab utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan)
  • Aliran sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
  • Aliran pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2. Ilmu hukum
Yang mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu adalah gejala social.

3. Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum

Menurut Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas social yang meliputi :
  • Solideritas social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
  •  Solideritas social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata)
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa hukum meliputi :
  • Irasionil materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
  • Irasionil formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
  • Rasional materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
  •   Rasional formal (hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Kegunaan Sosiologi Hukum:
  1. Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
  2. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat.
  3. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat.
  4. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat.
  5. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu hukum yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat. Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga mencakup 2 (dua) hal, yaitu :

  1.  Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: hukum nasional Indonesia, dasar sosialnya adalah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
  2. Efek-efek hukum terhadap gejala-gejala sosial lainnya, contoh : UU PMA terhadap gejala ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap gejala politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap gejala budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap gejala pendidikan.

Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas.

Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas agar dapat menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan peran ilmu sosial dalam menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan.( Rule of Law menurut Philip Seznick).

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Senin, November 23, 2015

Prof. Dr. Selo Soemardjan: Bapak Sosiologi Indonesia

Kalau Anda mengaku mahasiswa sosiologi pasti sudah tahu Prof. Dr. Selo Soemardjan, ya beliau adalah salah satu tokoh sosiologi atau bapak sosiologi Indonesia. Nama Lengkap Kanjeng Pangeran Haryo Prof. Dr. Selo Soemardjan adalah tokoh pendidikan dan pemerintahan Indonesia.

Beliau Penerima Bintang Mahaputra Utama dari pemerintah ini dan sekaligus dekan pertama Fakulitas Pengetahuan Kemasyarakatan kini (Fisip-UI).

Selo Soemardjan ini adalah sosok yang sangat disiplin selalu memberi sifat teladan yang nyata. Berkat beliau masyarakat mendapatkan bekal ilmu penegetahuan.

Prof. Dr. Selo Soemardjan Selain sosok yang disiplin dia juga seorang sosok berintegritas, yang komitmen sosial yang tinggi dan sulit untuk diam. Tidak suka memerintah ia juga memeberikan tauladan kepada orang disekitarnya.

Selama hidupnya Selo Soemardjan  pernah berkarier

  • sebagai pegawai kesultanan/Pemerintahan Daerah Yogyakarta,
  • Kepala Staf Sipil Gubernur Jakarta Raya, 
  • Kepala Sekertaris Staf Keamanan Kabinet Perdana Menteri ,
  • Sekretaris Wakil Presiden RI Sultan Hamengku Buwono IX (1973-1978), 
  • Asisten Wakil Presiden Urusan Kesejahteraan Rakyat (1978-1983) 
  • dan staf ahli Presiden HM Soeharto, 
  • Kepala Biro III Sekretariat Negara merangkap Sekretaris Umum Badan Pemeriksa Keuangan,

Nama Selo di peroleh setelah menjadi camat di Kabupaten Kulonprogo. Saat menjadi camat inilah ia merasa mengawali kariernya sebagai bapak sosiologi. (Wikipedia).

Ia dikenal sebagai Bapak Sosiologi Indonesia setelah tahun 1959-- sesuai meraih gelar doktornya di Cornrll University, AS. Ia kemudian tetap melanjutkan mengajar sosiologi di Universitas Indonesia. Sebagai Ilmuan Selo memiliki beberapa karya tulisan yang sudah dipublikasikan diantaranya Social "Changes In Yogyakarta" dan "Gerakan 10 Mei 1963" di Sukabumi. Penelitian terakhir berjudul "Desentralisasi pemerintahan". Wasalam (www.irwantea.com)

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Selasa, Oktober 27, 2015

Akibat Revolusi Perancis Bagi Perancis Maupun Bagi Dunia


Semangat Revolusi Perancis dengan cepat menjalar dan membawa pengaruh yang luas dalam berbagai bidang. Akibat revolusi Perancis, baik bagi Perancis maupun bagi dunia dapat dirinci sebagai berikut :

#Bagi Perancis

1.  Bidang politik
  • Nasionalisme menjadi diperkuat dan mencapai puncak pada masa pemerintahan Kaisar Napoleon.
  • Undang-Undang Dasar merupakan kekuasaan tertinggi
  • Timbulnya pengertian republik. Mula-mula revolusi Perancis bersifat liberal (1789-1792), kemudian bersifat radikal (1792-1795). Dalam masa radikal inilah pemerintahan disusun secara republik. Pemerintahan raja dianggap dianggap kurang tepat karena secara turun temurun. Timbullah ide republik yang kepala negara dipilih oleh rakyat.
  • Timbulnya ide tentang aksi revolusioner, yaitu penggunaan kekuatan rakyat dalam revolusi
2.  Bidang ekonomi
  • Kapitalisme berkembang karena yang berkuasa adalah golongan borjuis.
  • Petani menjadi pemilik tanah, bukan lagi penyewa tanah.
  • Penghapusan sistem pajak feodal.
  • Penghapusan gilda dan berkembang perdagangan bebas.
  • Timbulnya industri besar. Hal ini dimungkinkan karena Napoleon banyak memberi subsidi pada industri-industri besar.
3.  Bidang sosial
  • Dihapuskannya feodalisme.
  • Adanya susunan masyarakat yang baru, yakni petani, buruh, golongan pertengahan, dan kapitalis.
  • Terciptanya bangsawan baru dalam masyarakat bukan karena keturunan, tapi karena berjasa pada negara.
  • Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
 # Bagi Dunia.

1. Bidang Politik
  • Tersebarnya paham liberalisme ke berbagai negara di Eropa.
  • Semboyan Revolusi Perancis “Liberte, Egalite, Fraternite” (Kebebasan, Persamaan, Persaudaraan) menggema ke berbagai negara Eropa dan menjadi spirit dalam melawan raja-raja absolut.
  • Tersebarnya paham demokrasi.
  • Nasionalisme di Eropa timbul sebagai akibat tindakan sewenang-wenang Napoleon terhadap negara-negara Eropa yang hampir seluruhnya berhasil dikuasai.
  • Aksi revolusioner di Perancis dalam masa revolusi ditiru oleh negara-negara Eropa lainnya.
2. Bidang Ekonomi
  • Berkembangnya industri-industri di Eropa.
  • Kehidupan perdagangan beralih dari daerah pantai Eropa ke pedalaman.
  • Inggris kehilangan pasar di Eropa.
3. Bidang Sosial
  • Penghapusan feodalisme.
  • Pendidikan dan pengajaran yang merata untuk semua lapisan masyarakat.
  • Code Napoleon digunakan oleh masyarakat Eropa. Belanda menerapkannya hingga tahun 1838, Jerman sampai tahun 1910. Code Napoleon besar pengaruhnya dalam hukum di negara-negara Eropa.
Doc. Catatan Kuliah Pribadai.


Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Minggu, Oktober 11, 2015

Sosiologi: Pengertian Perubahan Sosial

Perubahan sosial Merupakan perubahan-peubahan yang terjadi pada lembaga-lemabaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap-sikap sosial dan pola perilaku diantara kelompo-kelompok dalam masyarakat.

Definisi dan pengertian tentang perubahan sosial menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut :

Gillin 
Perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubahan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat.

Emile Durkheim
Perubahan sosial terjadi sebagai hasil dari faktor-faktor ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyarakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik.

Kingsley Davis
Perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.

Mac Iver 
Perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial (social relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (ekuilibrium) hubungan sosial

William F. Ogburn 
Perubahan sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial

Tidak semua gejala-gejala sosial yang mengakibatkan perubahan dapat dikatakan sebagai perubahan sosial, gejala yang dapat mengakibatkan perubahan sosial memiliki ciri-ciri antara lain:
  1. Setiap masyarakat tidak akan berhenti berkembang karena mereka mengalami perubahan baik lambat maupun cepat.
  2. Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti dengan perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya.
  3. Perubahan sosial yang cepat dapat mengakibatkan terjadinya disorganisasi yang bersifat sementara sebagai proses penyesuaian diri.
  4. Perubahan tidak dibatasi oleh bida
Bentuk-bentuk perubahan sosial. Ada dua bentuk perubahan sosial diantaranya:

    1. Perubahan yang cepat (Revolusi) merupakan perubahan sosial yang berlangsung cepat dan menyangkut dasar-dasar sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat (yaitu lembaga-lembaga kemasyarakatan).
    2     Perubahan Lambat (Evolusi) merupakan perubahan yang memerlukan waktu yang lama dan       tanpa ada kehendak tertentu dari masyarakat yang bersangkuta.

Perubahan yang direncanakan dan tidak direncanakan.

Perubahan yang direncanakan adalah perubahan-perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncaakan terlebih dahulu oleh pihak-pihak yang hendak mengdakan perubahan di dalam masyarakat.

Perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahan yang tidak dikehendaki dan terjadi diluar jangkuan masyarakat.

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Sabtu, September 05, 2015

Ahli Sosiologi : Semua Agama Mengajarkan Kasih

Menurut Ahli sosiologi dari Universitas Nasional, Nia Elvina, di Jakarta, Minggu, mengungkapkan, di antara berbagai cara, secara sosiologis, penanaman paham untuk tujuan yang keliru melalui agama itu sangat strategis, karena menyentuh hal yang sangat esensial dalam masyarakat yakni keyakinan. (utama.seru.com)

"Secara esensi, semua ajaran agama pada dasarnya mengajarkan kasih sayang terhadap sesama manusia,"

Bila ada ajaran yang mengatasnamakan agama tertentu lalu mengajarkan hal-hal di luar akidah itu, maka perlu dicurigai ada susupan radikal di dalamnya.

Setiap agama itu mengajarkan tentang persaudaraan dan damai serta kasih sayang sesama manusia. Jika suatu paham mengatasnamakan nilai di luar itu, maka itu disebut radikal, "Misalnya ada pernyataan atau ajakan bahwa manusia boleh mengancam dan mengintimidasi umat lain atau melakukan kekerasan kepada umat lain, dan sebagainya. Itu sudah masuk paham radikal,"

Guna mencegah umat terjebak dalam paham radikal seperti ini, kata dia, peran ulama dan pemuka atau pemimpin agama amat diperlukan. Merekalah yang harus menggembalakan umat agar jangan sampai tergoda dan terjebak paham radikal yang menyesatkan.

Peranan ulama juga harus dioptimalkan. Fungsi lembaga agama tidak sempit.
Penguatan pendidikan agama di sekolah-sekolah pun menjadi upaya mengantisipasi paham radikalisme menyusup ke masyarakat. "Pencegahan yang paling efektif adalah lewat pendidikan," tutur Nia.

Dan yang paling utama, program pembangunan masyarakat oleh pemerintah itu harus segera dilaksanakan. "Karena selama masih banyak masyarakat kita yang miskin masih sangat rentan dengan paham radikal,"

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Agustus 27, 2015

Pengertian Stratifikasi Sosial

Stratifikasi sosial merupakan suatu konsep dalam sosiologi yang melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan berdasarkan status yang dimilikinya.

Status yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat ada yang didapat dengan suatu usaha (achievement status) dan ada yang didapat tanpa suatu usaha (ascribed status). Stratifikasi berasal dari kata stratum yang berarti strata atau lapisan dalam bentuk jamak.


Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Para Ahli Sosiologi

  • Pitirin A. Sorokin mendefinisikan stratifikasi sebagai pembedaan penduduk atau anggota masyarakat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis. 
  • Bruce J. Cohen sistem stratifikasi akan menempatkan setiap individu pada kelas sosial yang sesuai berdasarkan kualitas yang dimiliki.
  • Pitirim A. Sorokin Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). 
  • b. P.J. Bouman Stratifikasi sosial adalah golongan manusia dengan ditandai suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa yang tertentu dan karena itu menuntut gengsi kemasyarakatan.
  • Soerjono Soekanto Stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan yang berbeda-beda secara vertikal.


Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Jumat, Agustus 14, 2015

Sosiologi: Manfaat Sosiologi Hukum

 Manfaat Sosiologi HukumSosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analistis dan empiris menyoroti pengaruh gejala sosial lain terhadap hukum dan sebaliknya. 

Ada dua pendapat utama tentang perspektif sosiologi hukum secara umum( J. van Houtte 1970:57)

1. Sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global artinya sosiolgi hukum harus menghasilkan suatu sintesa anatara hukum sebagaisarana organisasisosial dan sebagai sarana dari keadilan.

2. Sosiologi hukum berguna justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan. Masalah pengkaidahan sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan mana di dalam masyrakatyang menuju pembentukan hukum baik melauli keputusan penguasa maupun melalui keputusan bersama dari warga masyrakat terutama yang menyangkut hukumyang mengatur.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kegunaan dari sosiologi hukum adalah pertama :

  1. Dapat diperoleh kemampuan- kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks sosialnya.
  2.  Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum juga dapat memberikan kemampuan untuk mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana pengendalian sosial maupun sarana mengubah masyrakat agar mencapai keadaan  keadaan tertentu. 
  3.  Sosiologi hukum juga memberi kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan efaluasiterhadapefektifitashukumdalammasyrakat.
Kegunaan kegunaan umum tersebut diatas secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Pada taraf organisasidalammasyarakat
  • Sosiologi hukum dapat mengngkapkan idiologi dan falsafah yang mempengaruhi perncanaan , pembentukan dan penegakan hukum.
  • Dapat di identifikasi unsur-unsur kebudayaan mana yang mempengaruhiisi atau substansi hukum.
  • Lembaga-lembaga mana yang sangat berpengaruh didalam pembentukan hukumdan penegakkannya.
2. PadaTarafGolongan dalammasyarakat
  • Pengungkapan golongan-golongan yang menentukan didalampembentukan danpenerapanhukum.
  • Golongan-golongan dalam masyarkat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3. Pada taraf Individual
  • Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat mengubah perilaku warga masyarakat.
  • Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dario para penegakhukumdalammelaksankan fungsinya.
  • Kepatuhan dari warga masyrakat terhadap hukum baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban- kewajiban,hak-hak, maupun perilaku yangteratur. Wasalam (http://www.irwanteasosial.com/).*****

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Kamis, Juli 02, 2015

Pengertian & Saluran Komunikasi Politik

Saluran komunikasi politik adalah alat serta sarana yang memudahkan penyampaian pesan. Dilihat secara luas saluran komunikasi itu terdiri atas lambang-lambang, kombinasinya, dan berbagai tekhnik serta media yang digunakan untuk berbicara pada khalayak.








Saluran (Channel, Media) Komunikasi

  1. Alat, sarana, atau upaya yang digunakan untuk memudahkan penyampaian pesan.
  2. Secara luas – terdiri atas lambang-lambang (simbol-simbol) kata, gambar, dan tindakan yang kombinasinya (menghasilkan cerita dan foto), serta berbagai teknik serta media yang digunakan untuk berbicara dengan khayalak.
  3. Simbol-simbol dan kombinasinya disampaikan dengan berbagai teknik dan media perbincangan personal (lisan), melalui media cetakan e.q. koran dan majalah, dan dengan teknik elektronik e.g. radio atau TV.
Tipe Utama Saluran Komunikasi Politik
1. Komunikasi Massa – komunikasi ‘satu-kepada-banyak’:
         a. Komunikasi Tatap Muka –dalam rapat umum, konferensi pers, etc.
         b. Komunikasi Berperantara --ada perantara antara komunikator dan khalayak seperti TV.

      Komunikasi Massa : komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonim melalui media cetak atau elektronis (communication with mass media), sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.

Karakteristik :
(1) Komunikator Melembaga (Institutionalized Communicator), komunikator tidak individual tetapi secara tim (collective communicatorI) sesuai dengan kebijakan lembaga media;
(2) Pesan bersifat umum sehingga bisa diterima publik yang heterogen;
(3) Menimbulkan keserempakan (simultaneous) dan serentak (instantaneos) penerimaan oleh massa;
(4) Komunikan, audien, atau penerimanya bersifat heterogen;
(5) Berlangsung satu arah (one way traffic communication).

Mass media are those media reaching large numbers of the public via radio, television,
movies, magazines, newspapers and the World Wide Web.

2. Komunikasi Interpersonal – komunikasi ‘satu-kepada-satu’.
           a. Komunikasi Tatap Muka e.g. door to door visit, temui publik, etc.
           b. Komunikasi Berperantara –e.g. pasang sambungan langsung ’hotline’ buat publik.

3. Komunikasi Organisasi – gabungan komunikasi ‘satu-kepada-satu’ dan ‘satu-kepadabanyak’:
           a. Komunikasi Tatap Muka e.g. diskusi tatap muka dengan bawahan/staf, etc.
           b. Komunikasi Berperantara e.g. pengedaran memorandum, sidang, konvensi, buletin, newsletter, lokakarya, etc.

Karakteristik Percakapan Politik
  •  Koorientasi – saling bertukar pandangan.
  • Sebagai permainan masing-masing mengejar tujuan tertentu: motif terbuka & tersembunyi; peroleh imbalan & kerugian. Empat tipologi permainan: permainan wajah; permainan eksploitasi e.g. ancaman dan “jika… maka..”; permainan informasi/mengorek info seperti wawancara reporter; dan permainan hubungan/memperlebar-memperkecil jarak sosial (Lyman & Scott).
  • Negosiasi –nego identitas pribadi, hubungan sosial, dan makna kekuasaan politik.

Referensi:
Dan Nimmo. Komunikasi Politik. Rosda, Bandung, 1982; Prof. Onong Uchjana Effendy, M.A.
Ilmu, Teori, dan Filsafat Komunikasi. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.*

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Senin, Juni 29, 2015

Money Politics (Politik Uang)

Sampai saat ini belum ada definisi atau pengertian Money politic yang dapat dipergunakan untuk dapat mengakomodir hal-hal yang bersifat pelanggaran politik dengan menggunakan uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Menurut Wikipedia Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Secara Umum money politics biasa diartikna sebagai upaya mempengaruhi perilaku orang dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada juga yang mengartikan money politics sebagai tindakan jual beli suara pada sebuah proses politik dan kekuasaan.

Tindakan itu dapat terjadi dalam jangkauan (range) yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum. Namun kalau makna money politics sekedar jual beli suara, bagaimana dengan tindakan sejumlah oknum yang menyuap atasannya untuk mendapatkan jabatan? Bukankah "uang pelicin" untuk mendapatkan jabatan itu merupakan dana untuk "membeli" kekuasaan? Dalam kasus tersebut , si penyuap tidak mempengaruhi voters, melainkan decision moker.

Publik jua memahami money politics sebagai praktik pemebrian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatau kepada massa (voters) secara berkelompok atau indvidual, untuk mendapatkan keuntungan politik (political gain). Artinya tindakan money politic itu dilakukan secara sadar oleh pelaku. Namun definisi ini pun dipandang kurang akurat ketika dipakai untuk menganalisis kasus sperti pembagian sembilan bahan pokok oleh partai politik tertentu kepada masyarakat. Kalau motifnya adalah semata-mata untuk membantu masyarakat , tentunya pemberian bukan money politics.

Tetapi bagaimana kalau sang pemberi menang tulus membantu rakyat kecil, tetapi akhir-akhirnya toh mendapatkan political gain dari aktivitasnya itu ? Nanti saya sambung lagi... Wasalam (www.irwanteasosial.com).**

Posted by Irwantea Sosial
Irwantea Sosial Updated at: Sabtu, Juni 20, 2015
jurnalisme warga

 
Romeltea Media